(suratkabar.id)


Bagi Anda yang hendak mengambil uang di ATM sebaiknya lebih waspada. Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang via ATM dengan modus ganjal kartu ATM, kemudian dikuras habis isinya.

"Pada saat korban berada di depan mesin, (kartu) ATM milik korban tertahan di gatecard atau pintu masuk kartu. Dan dalam keadaan panik datang dua laki-laki yang tidak dikenal berpura pura membantu mengeluarkan kartu ATM korban yang tertahan. Tak disadari kartu ATM korban ditukar oleh salah satu pelaku," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.

Eko menjelaskan keesokan harinya, saat korban melakukan pengecekan ternyata uang miliknya sudah berkurang. Korban mengaku kehilangan sebesar Rp 20.900.000.

"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polda Metro Jaya," imbuhnya.

"Cara para tersangka melakukan perbuatannya yaitu dengan memasang jebakan untuk mengganjal 'Gate Card' atau pintu masuk kartu ATM dengan tusuk gigi atau batang korek api. Kemudian pelaku menjauh dari mesin ATM untuk melihat korban yang akan mengambil uang di mesin ATM tersebut, dan saat korban tidak bisa memasukan kartu ATM nya pelaku yang sudah melihat jenis kartu ATM korban kemudian juga menyiapkan kartu ATM dengan jenis yang sama namun kartu tersebut sudah tidak berfungsi," ungkap Kompol Teuku Arsya.

Arsya menjelaskan pelaku berpura-pura membantu korban, dan tanpa korban sadari pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh pelaku. Setelah itu pelaku pergi dan saat korban kebingungan datang pelaku lain yang berpura-pura membantu korban juga dengan tujuan mengintip PIN ATM korban.

"Setelah itu pelaku kedua juga pergi dan kemudian kartu korban tersebut diambil uangnya oleh para pelaku yang sudah mendapatkan ATM korban dan sudah mengetahui PIN ATM korban yang sudah ditukar tersebut," paparnya.

"Pelaku dalam setiap melakukan aksinya selalu membawa Air Softgun jenis Walter untuk berjaga jaga dan sudah melakukan aksinya kurang lebih 40 kali di wilayah jakarta dan sekitarnya," tutupnya.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya motor, air softgun, sejumlah HP, tusuk gigi dan sejumlah kartu ATM. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.